POLHUKAM.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengundang perhatian publik. Bukan karena kebijakannya, namun terkait dengan perekrutan anak magang yang banjir kritikan publik.
Melalui akun X @karirspace, ditunjukkan bahwa Kemenkeu membuka lowongan untuk magang.
"Hybrid, 2-6 Months, 31 October 2023. Detail info sekaligus teknis pendaftaran bisa diakses melalui link dibawah: https://magang.kemenkeu.go.id," tulis akun @karirspace.
Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, magang tersebut akan dilakukan dua sampai enam bulan dengan sembilan bidang yang dibutuhkan. Lowongan magang itu terbuka untuk seluruh instansi dengan bermacam formasi.
Sayangnya magang selama dua hingga enam bulan di Kemenkeu itu tak dibayar sama sekali atau 'unpaid'.
Melali FAQ di laman Kemenkeu juga menyebutkan bahwa pemagang tak mendapatkan uang saku.
"Saat ini Kementerian Keuangan belum menyediakan honorarium bagi peserta magang," tulisan dalam FAQ Kemenkeu.
Padahal dalam Pemenaker nomor 6 Tahun 2020 khusunya pada Pasal 13 menyebutkan bahwa pemagang berhak mendapat uang saku.
Artikel Terkait
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah