Institusi kepolisian, lanjut Dewi, selalu mengedepankan cara-cara kekerasan dan abai memahami konflik agraria struktural, bagaimana sejarah penguasaan tanah oleh korporasi sawit yang memasuki wilayah hidup warga setempat. Padahal warga yang semestinya mendapat perlindungan.
"Peristiwa naas tersebut terjadi Sabtu (7/10) saat masyarakat Bangkal melakukan aksi damai untuk menuntut tanah plasma mereka dari perusahaan perkebunan sawit, PT Hamparan Masawit Bangun Persada I (PT HMBP 1) - bagian dari Best Group Agro International, milik keluarga Tjajadi," bebernya.
"Sebab mereka justru korban dari PT HMBPI yang telah membuka bisnis dan operasi perkebunan mereka di atas tanah masyarakat sejak 2006," tutur Dewi.
"Inilah penjajahan gaya baru, mirip seperti konsesi-konsesi kebun Belanda memulai operasinya," pungkasnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras