POLHUKAM.ID - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (30/10). Munarman diketahui telah menjalani hukuman 3 tahun penjara akibat kasus terorisme.
"Kita akan menyambut kebebasan H. Munarman," kata pengacara Munarman, Aziz Yanuar.
Aziz menyampaikan, Munarman keluar penjara dengan status bebas murni. Dia telah menjalani penuh seluruh hukuman yang dijatuhkan. "Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme," jelasnya.
Sebelumnya, Munarman divonis 3 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memuntut Munarman dihukum kurungan penjara selama dalapan tahun.
Majelis Hakim menilai Munarman terbukti melanggar Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Diketahui, dalam perkara tersebut Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan terorisme menggunakan ancaman kekerasan, yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga perbuatannya bertujuan menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas, serta mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur