POLHUKAM.ID -Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
"Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," kata Jimly dikutip ANTARA, Jumat, 3 November.
Jimly menuturkan tidak sulit untuk membuktikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
"Apalagi, kami sudah memeriksa CCTV. Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali? Kenapa ada kisruh internal? Beda pendapat kok sampai keluar (publik)?" kata Jimly.
Ketua MKMK itu mempertanyakan informasi rahasia yang bocor kepada publik. Hal tersebut membuktikan adanya masalah.
Artikel Terkait
Cak Imin vs Raksasa Ritel: Benarkah Indomaret & Alfamart Membunuh UMKM? Ini Fakta yang Terungkap
Topi 8% Menkeu Purbaya Bikin Heboh: Sinyal atau Sinyalemen Target Ekonomi Prabowo?
Bukan Awan Biasa! Ini Fakta Mencengangkan di Balik Awan Hitam yang Jatuh di Subang
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga