"Tentu ada masalah kolektif, ini sembilan hakim ada masalah. Ada soal pembiaran, ada soal budaya kerja," kata Jimly.
Jimly mengemukakan hakim MK seharusnya bersikap independen, boleh memengaruhi antarhakim asal menggunakan akal sehat.
"Akal sehat pakai ya, jangan akal bulus. Kasak-kusuk kepentingan itu 'kan akal bulus juga," ujar Jimly.
Seluruh saksi, kata Jimly, telah dimintai keterangan, MKMK tinggal merumuskan putusan atas 21 laporan yang diterima.
Hari ini MKMK meminta klarifikasi dari pelapor dan/atau memeriksa Perkara Nomor 21/MKMK/L/ARLTP/X/2023, serta mendengarkan keterangan ahli untuk Perkara Nomor 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023.
MKMK juga memanggil Ketua MK Anwar Usman untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Sumber: voi
Artikel Terkait
Cak Imin vs Raksasa Ritel: Benarkah Indomaret & Alfamart Membunuh UMKM? Ini Fakta yang Terungkap
Topi 8% Menkeu Purbaya Bikin Heboh: Sinyal atau Sinyalemen Target Ekonomi Prabowo?
Bukan Awan Biasa! Ini Fakta Mencengangkan di Balik Awan Hitam yang Jatuh di Subang
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga