POLHUKAM.ID -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.
Artikel Terkait
Tayangan Trans7 Dikritik Sejarawan: Benarkah Ini Ajaran Kesopanan dalam Islam?
Proyek Ambisius Jokowi: Warisan yang Dipertanyakan atau Langkah Keliru?
Viral! Foto Pelaku Bully Timothy dan Video Permintaan Maaf yang Bikin Geram
Timothy, Aktivis Unud Meninggal Dunia: Awalnya Di-bully, Ternyata Pejuang Kampus yang Inspiratif!