POLHUKAM.ID -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.
Artikel Terkait
Mbak Rara Diusir dari Ritual Keraton Jogja: Ini Fakta di Balik Video Viral yang Bikin Heboh
Viral Pesta LGBT di Cirebon Berujung Penangkapan, Ini Kronologi yang Bikin Heboh!
CKG Prabowo vs Kemenkes: Benarkah Program Cek Kesehatan Gratis Bikin Anggaran Jebol?
Fakta Mengejutkan dari Mendikdasmen: Banyak Anggota Dewan RI Lulusan Paket C, Ini Peran Krusial PKBM