POLHUKAM.ID - Polisi menetapkan status tersangka kepada anak artis Willy Dozan yakni Leon Dozan akibat menganiaya kekasihnya Rinoa Aurora Senduk.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Chondro mengatakan usah penetapan tersangka itu pihaknya langsung melakukan penahanan kepada Leon Dozan.
"Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Susatyo pada konferensi persnya, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Tak hanya tersangka aksi penganiayaan, Leon Dozan turut serta disangkakan pasal penghinaan terhadap instansi Polri. Sebab, Leon Dozan didapati menghina serta menantang instansi Polri saat melakukan aksi penganiayaannya itu.
"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri.
Bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan konstitusi," katanya.
Sebelumnya, polisi meringkus Leon Dozan usai melakukan aksi penganiayaan terhadap kekasihnya, Riona Aurora Senduk yang viral melalui sejumlah unggahan video di media sosial.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali