POLHUKAM.ID - Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengimbau warga Kabupaten Bekasi mengikuti Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum dukungan terhadap Pejuang Palestina.
Hal itu disampaikan oleh Dani Ramdan saat mengikuti Aksi Bela Palestina yang diselenggarakan di kawasan Stadion Wibawamukti, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (19/11/23).
Dani menilai, dengan mengikuti fatwa MUI berkaitan perusahaan yang mendukung agresi Israel, bisa menekan bantuan yang justru ditujukan kepada Zionis. "Kami juga mendukung fatwa MUI tersebut, dengan arahan dan bimbingan para ulama kita," katanya, Minggu (19/11/23).
Dani menyampaikan, Aksi Bela Palestina yang dilakukan oleh warganya ini dalam rangka memberikan dukungan moral untuk kemerdekaan Palestina sekaligus mengutuk tindakan penjajahan oleh Israel.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali