POLHUKAM.ID - Sejumlah tokoh mengomentari sikap Firli Bahuri yang ogah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK, padahal sudah dinyatakan tersangka.
Komentar itu datang dari para calon presiden (capres) hingga calon wakil presiden (cawapres), Anies Baswedan, Ganjar Pranowo hingga Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Ketiga tokoh ini sepakat mendesak Ketua KPK Firli Bahuri mundur setelah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan mengatakan jika dirinya menjadi presiden maka akan mendesak Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Karena Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
"Kalau terpilih menjadi anggota komisi KPK, baik komisioner KPK, maka sebelum dilantik menjadi presiden saya akan minta menandatangani surat pengunduran diri bila melanggar etika yang ditetapkan oleh KPK," ujarnya, di Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, Firli Bahuri telah melanggar kode etik, bukan hanya sekadar melanggar hukum semata. "Melanggar hukum itu soal legal, kalau melanggar kode etik, itu lebih tinggi daripada etik, itu soal patut dan tidak patut," tegas dia.
"Dan kalau memimpin KPK, standnya bukan melanggar atau tidak, aturan hukum standnya adalah menjunjung tinggi etika atau tidak, karena ini adalah kepatutan," sambungnya. Menurut Anies perlu diberi ketegasan secara mendesak agar mengundurkan diri agar menjaga tanah air dari perilaku korupsi, kolusi yang berdasarkan pada keserakahan.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali