Meski begitu, nama Sakka yang diketahui berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP akan tetap berada di surat suara lantaran DCT telah dikirim ke percetakan.
"Dia harus dicoret dari DCT tapi tidak mungkin dihilangkan namanya dari surat suara karena pengajuannya (untuk dicetak) sudah dilakukan di tanggal 5 November maka secara otomatis nama beliau akan tetap ada di surat suara.
Secara regulasi, berdasarkan Pasal 89 PKPU 10, yang akan kita lakukan nantinya pada hari pemungutan suara akan kembali kita umumkan bahwa caleg tersebut tidak memenuhi syarat," jelasnya. "Kita sudah umumkan sejak sekarang.
Kalaupun ada yang mencoblos nantinya suara itu akan masuk ke dalam suara partai," tutupnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra
Misteri Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Terungkap: Ini Kata Puslabfor Polri
Tessa Mariska Bocorkan Identitas Ayah Kandung Ressa: Rapper Eksis Ini Diduga Kuat!