Meski begitu, nama Sakka yang diketahui berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP akan tetap berada di surat suara lantaran DCT telah dikirim ke percetakan.
"Dia harus dicoret dari DCT tapi tidak mungkin dihilangkan namanya dari surat suara karena pengajuannya (untuk dicetak) sudah dilakukan di tanggal 5 November maka secara otomatis nama beliau akan tetap ada di surat suara.
Secara regulasi, berdasarkan Pasal 89 PKPU 10, yang akan kita lakukan nantinya pada hari pemungutan suara akan kembali kita umumkan bahwa caleg tersebut tidak memenuhi syarat," jelasnya. "Kita sudah umumkan sejak sekarang.
Kalaupun ada yang mencoblos nantinya suara itu akan masuk ke dalam suara partai," tutupnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!