Bukhori menilai usulan tersebut mencerminkan kelemahan pemerintah dalam menyusun rencana penyelenggaraan ibadah haji.
Politikus PKS tersebut menyoroti besarnya usulan tambahan anggaran haji reguler dan khusus yang mencapai Rp 1,5 triliun yang akan dibebankan pada Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi Haji. Menurutnya, harus emban penuh tanggung jawab.
"Tambahan anggaran operasional haji tidak boleh dibebankan kepada jemaah, dengan mengambil Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi yang merupakan dana umat yang dikelola oleh BPKH, untuk menutupi kekurangan anggaran operasional penyelenggaraan haji yang sudah ditetapkan akibat ketidakcermatan pemerintah menyusun anggaran," kata Bukhori dalam keterangannya dikutip Selasa (31/5/2022).
Ia menyampaikan, biaya penyelenggaran haji tahun ini sudah kadung disepakati DPR dan pemerintah lewat Kenag, bahkan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres No.5/2022 tentang BPIH. Jika ada pengubahan setelah ditetapkan, maka akan berpengaruh terhadap akuntabilitas dari Keppres tersebut.
"Dia (biaya haji) sudah menjadi dokumen negara yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Artinya, pemerintah semestinya mengemban penuh tanggung jawab apabila terjadi perubahan mengingat pembahasan di DPR sudah selesai. Pun, jika ada usulan penambahan anggaran, maka jalan keluar yang paling adil adalah melalui skema APBN, bukan dengan membebani jemaah," tuturnya.
Lebih lanjut, Bukhori mengatakan, sebenarnya Komisi VIII DPR sendiri sudah mendengar desas-desus pemberlakuan sistem paket layanan haji di Arab Saudi.
Komisi VIII DPR, menurutnya, juga telah mengingatkan Kementerian Agama terkait hal itu agar menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun usulan komponen BPIH.
Atas dasar itu, anggota DPR Dapil Jateng 1 ini mengaku keberatan bila usulan tambahan anggaran operasional haji senilai Rp 1,5 triliun dibebankan kepada jemaah. Dia menekankan, ada sekitar 5 juta jemaah haji yang menitipkan dananya kepada BPKH yang juga berhak memperoleh nilai manfaat.
Ia mengusulkan agar pemerintah Indonesia menyampaikan secara resmi nota keberatan kepada Kerajaan Arab Saudi atas kenaikan biaya penyelenggaraan haji, khususnya pada paket Masyair, yang dinilai tidak wajar.
"Meskipun Kerajaan Arab Saudi memiliki hak dalam konteks penyelenggaraan, hak untuk berhaji sesungguhnya adalah hak milik umat Islam secara universal dan bukan hanya milik Arab Saudi semata,” tandasnya.
Artikel Terkait
Teddy & Purbaya: Dua Magnet yang Perkuat Lingkaran Dalam Prabowo
Timothy Anugerah Tewas Dibully, Isi Pesan WhatsApp yang Bikin Nangis!
Mahasiswa Unud Tewas Diduga Bunuh Diri, Kronologi Lompat dari Lantai 4 Kampus karena Korban Bullying
Briptu Rizka Tak Tahan Lagi, Dibantu Keluarga Habisi Nyawa Suami Sesama Polisi