POLHUKAM.ID - Gadis remaja yang jadi korban rudapaksa oleh NC, oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, dipastikan mengalami difabel atau keterbelakangan mental.
Dari hasil pemeriksaan psikologi pada dua fasilitas kesehatan di Makassar, disebutkan AF dalam retardasi mental dengan tingkat keterbatasan yang signifikan.
NR, yang merupakan paman korban menjelaskan, dalam surat keterangan hasil pemeriksaan psikologi yang diterima keluarga AF, diuraikan gejala difabel AF, diantaranya keterbatasan mental AF cukup signifikan dan berdampak pada keterbatasan pengambilan keputusan dalam pemecahan masalah. Selain itu, AF juga diketahui tidak dapat membuat perencaan.
Dari aspek sosial, AF juga menunjukkan keterbatasan dalam interaksi sosial meskipun dapat berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain, tetapi terdapat ciri-ciri dalam memahami lingkungan sosial dan membalas respon secara cepat.
AF juga mengalami keterbatasan dalam merespon kebutuhan sosial, khususnya saat berkomunikasi dengan orang lain dan latarbelakang yang berbeda.
Adapun dari aspek emosi, terdapat indikasi bahwa reaksi emosional yang ditampilkan setara dengan perkembangan emosional dibawah usianya.
AF kesulitan mengidentifikasi emosi yang dirasakan di mana AF mudah mengidentifikasi perasaan senang, namun kesulitan perasaan kecewa, sedih dan malu.
Berdasarkan analisis piskologi yang dilakukan, terlihat adanya ketidakpercayaan diri dan kesulitan menempatkan diri secara efektif. Terkait pelecehan seksual yang dialami berulang kali, tidak terdapat indikasi trauma berat.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali