POLHUKAM.ID - DPP PDIP menolak wacana jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD Jakarta.
Adapun wacana ini termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang sudah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
“Kami tidak setuju atas usulan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD Jakarta,” tegas Ketua DPP PDIP Said Abdullah dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).
“Selain bertolak belakang dengan prinsip-prinsip demokrasi, usulan ini mencabut hak politik warga Jakarta. Apalagi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di daerah khusus, Gubernur Jakarta akan memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya,” sambung dia.
Said mengatakan gagasan tersebut mundur ke belakang. Menurutnya, selama ini Jakarta sudah mempraktikkan proses demokrasi yang baik.
“Bahkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta menjadi barometer demokrasi nasional karena tumbuhnya partisipasi kritis warga Jakarta,” ujarnya.
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya