polhukam.id, SENAYAN - Memasuki tahun terakhir masa jabatan DPD RI periode kedua (2019-2024), lembaga tersebut telah berhasil menciptakan beragam produk hukum dan pemikiran cemerlang dari para Senator, termasuk Dr (Cand) H. Fachrul Razi, M.IP, M.Si.
Dalam dua periode kepemimpinan, Fachrul Razi berhasil menyumbangkan pemikirannya melalui 5 Rancangan Undang-Undang (RUU) DPD RI, seperti RUU Desa dan RUU Daerah Kepulauan.
Belum lama ini, dua RUU prioritas disahkan pada tahun 2023, yaitu RUU ASN dan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Prabowo Lepas Kapal RS TNI Bantu Palestina: Raffi, Atta, dan Sederet Artis Saksikan Kemanusiaan
Kontribusi Senator Fachrul Razi dalam Prolegnas dengan 5 RUU DPD RI telah mengukuhkan posisinya di Senayan.
Selain itu, rekam jejaknya dalam merevisi UU PA No 11 Tahun 2006, UU Pemda No 23 Tahun 2014, UU Papua, dan UU IKN menjadi bukti nyata pengalaman dan keahliannya.
Penguasaan hukum dan perannya dalam menyusun regulasi hukum Indonesia menjadikan Fachrul Razi sebagai sosok dihormati.
Baca Juga: Catatan Perseteruan Merek dalam Bisnis Indonesia: Kasus MS Glow, PS Glow, dan Geprek Bensu
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya