polhukam.id, SENAYAN - Memasuki tahun terakhir masa jabatan DPD RI periode kedua (2019-2024), lembaga tersebut telah berhasil menciptakan beragam produk hukum dan pemikiran cemerlang dari para Senator, termasuk Dr (Cand) H. Fachrul Razi, M.IP, M.Si.
Dalam dua periode kepemimpinan, Fachrul Razi berhasil menyumbangkan pemikirannya melalui 5 Rancangan Undang-Undang (RUU) DPD RI, seperti RUU Desa dan RUU Daerah Kepulauan.
Belum lama ini, dua RUU prioritas disahkan pada tahun 2023, yaitu RUU ASN dan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Prabowo Lepas Kapal RS TNI Bantu Palestina: Raffi, Atta, dan Sederet Artis Saksikan Kemanusiaan
Kontribusi Senator Fachrul Razi dalam Prolegnas dengan 5 RUU DPD RI telah mengukuhkan posisinya di Senayan.
Selain itu, rekam jejaknya dalam merevisi UU PA No 11 Tahun 2006, UU Pemda No 23 Tahun 2014, UU Papua, dan UU IKN menjadi bukti nyata pengalaman dan keahliannya.
Penguasaan hukum dan perannya dalam menyusun regulasi hukum Indonesia menjadikan Fachrul Razi sebagai sosok dihormati.
Baca Juga: Catatan Perseteruan Merek dalam Bisnis Indonesia: Kasus MS Glow, PS Glow, dan Geprek Bensu
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis