POLHUKAM.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyoroti terkait pemakaman mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.
Diketahui, Eddy meninggal dunia saat masih berstatus terpidana kasus korupsi dan masih menjadi warga binaan lembaga permasyarakat.
“Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di Taman Makam Pahlawan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).
Ghufron menilai perlu adanya pembaharuan terkait aturan siapa yang berhak dimakamkan di Makam Pahlawan. Menurutnya apabila seseorang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi seluruh haknya harus dicabut.
“Sekaligus kedepan perlu mereview kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apapun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi,” ujarnya.
“Harusnya semua penghargaan tersebut di assest kembali kelayakannya dan hak nya untuk dikubur di TMP,” sambung dia.
Pun, Ghufron menegaskan hal itu perlu dilakukan agar tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia terhadap para pahlawan.
Diketahui, Eddy Rumpoko masih berstatuskan warga binaan akibat kasus gratifikasi di tahun Mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam pengembangan perkara gratifikasi Rp 46,8 Milliar.
Artikel Terkait
Gus Ipul Bantah Keras Wali Kota Denpasar: Penonaktifan BPJS Bukan Perintah Presiden!
6 Kejanggalan Mencolok Ijazah Rismon Sianipar: Dari Tesis Hilang hingga Nama Rektor yang Salah!
Roy Suryo Minta SP3, Dibilang Kurungan di Depan Mata: Akhir Kisah Ijazah Jokowi?
Badan Anggaran DPR: Benarkah Lembaga Ini Hanya Membebani APBN?