Di sisi lain, Pemerintah juga memiliki program Dana Bersama Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB) yang merupakan bagian dari DRFI. PFB dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dalam rangka memperkuat sinergi antara aksi perubahan iklim dan pengurangan risiko.
"PFB memobilisasi dana, terutama pada tahap prabencana dari APBN, APBD, dan sumber daya lainnya, seperti sektor swasta, lembaga keuangan, masyarakat, negara mitra dan lain-lain. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan terkait bencana pada tahap prabencana, darurat, dan pascabencana, termasuk pengalihan risiko dengan memperoleh produk asuransi untuk melindungi aset publik dan masyarakat kita yang rentan, seperti petani dan nelayan," jelas Febrio.
Adapun selama operasi awal, yaitu lima hingga tujuh tahun pertama, PFB akan fokus pada penghimpunan dana dan pembiayaan program mitigasi, kesiapsiagaan, dan pengurangan risiko, termasuk membayar premi untuk asuransi aset publik.
Skema pengalihan risiko dilakukan melalui penerapan asuransi barang milik negara (BMN) dan asuransi pertanian.
"Kami mulai mengasuransikan aset nasional kami pada 2019. Asuransi untuk gedung pemerintah, pusat pelatihan, dan fasilitas kesehatan terhadap risiko bencana adalah proyek percontohan. Sampai dengan hari ini, kami telah mengasuransikan 2.112 bangunan seluruh K/L dengan total nilai pertanggungan sekitar Rp17,05 triliun atau setara dengan USD1,03 miliar," tutup Febrio.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
China Setuju Lanjutkan Whoosh ke Surabaya, Asal 1 Syarat Ini Dipenuhi!
KPK Diminta Usut Tuntas, Bukan Sekadar Minta Laporan! Mahfud MD Soroti Dugaan Markup Proyek Whoosh
Jokowi Buka Suara di Dies Natalis UGM, Publik: Kami Tidak Tertipu!
Jokowi Ingin Perpanjang Masa Jabatan? Ini Fakta dan Analisanya