Cara ini adalah cara klasik yang dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah wajib pajak berada.
Wajib pajak harus membawa berkas atau dokumen yang dibutuhkan, seperti formulir SPT yang sudah diisi, bukti pembayaran pajak, dan identitas diri.
Wajib pajak harus mengisi formulir SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang Rupiah.
Wajib pajak juga harus menandatangani formulir SPT dan menyerahkannya pada petugas.
Petugas akan memeriksa data dan berkas yang disertakan.
Jika dirasa telah memenuhi syarat dan diisi secara benar, wajib pajak akan menerima konfirmasi bahwa SPT yang dilaporkan telah sah dan resmi2.
2. Penyampaian SPT dengan e-Filing
Cara ini adalah cara yang lebih praktis dan modern, karena dilakukan secara online melalui situs yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau melalui aplikasi penyedia jasa layanan yang bekerja sama dengan DJP.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pentingpedia.com
Artikel Terkait
Waspada! JK Ungkap Ancaman Kenaikan Harga BBM & LPG yang Bisa Guncang Indonesia
Panic Buying BBM Sumatera: SPBU Penuh Antrean, Benarkah Harga Akan Naik Drastis?
Vidi Aldiano Meninggal: Fakta Perjuangan 7 Tahun Lawan Kanker Ginjal & Lagu Hits yang Abadi
Skandal Chat Mesra Aditya Triantoro (Nussa Rara) Terbongkar: Inisial D dan Pengakuan Mantan Istri