Cara ini adalah cara klasik yang dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah wajib pajak berada.
Wajib pajak harus membawa berkas atau dokumen yang dibutuhkan, seperti formulir SPT yang sudah diisi, bukti pembayaran pajak, dan identitas diri.
Wajib pajak harus mengisi formulir SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang Rupiah.
Wajib pajak juga harus menandatangani formulir SPT dan menyerahkannya pada petugas.
Petugas akan memeriksa data dan berkas yang disertakan.
Jika dirasa telah memenuhi syarat dan diisi secara benar, wajib pajak akan menerima konfirmasi bahwa SPT yang dilaporkan telah sah dan resmi2.
2. Penyampaian SPT dengan e-Filing
Cara ini adalah cara yang lebih praktis dan modern, karena dilakukan secara online melalui situs yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau melalui aplikasi penyedia jasa layanan yang bekerja sama dengan DJP.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pentingpedia.com
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akhirnya Bongkar Fakta Mengejutkan: Ijazah Jokowi Asli, Ini Bukti Watermark UGM yang Tersembunyi!
Viral Link Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta Mengejutkan & Bahaya Tersembunyi yang Harus Kamu Tahu!
Hoaks Viral! Penkopassus Buka Suara Soal Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan Polisi! Apa Isi Kontroversi Video Ceramah JK yang Bikin Heboh?