Meski Anies Baswedan Memaafkan, Kasus Ruhut Tetap Lanjut

- Jumat, 13 Mei 2022 | 17:40 WIB
Meski Anies Baswedan Memaafkan, Kasus Ruhut Tetap Lanjut

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini menyebut kasus terhadap Ruhut ini tetap bisa dilanjutkan meski Anies Baswedan memaafkan. "Perkara Ruhut tetap dapat dilanjutkan jika ada pelapor lainnya, yakni warga DKI Jakarta, ASN Pemprov DKI, dan warga asli Papua," ujar Damai.

Ruhut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5) kemarin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut laporan teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: jpnn.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler