RADARSOLO.COM - Putri Candrawathi, terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, mendapat remisi Natal 2023. Istri Ferdy Sambo dinilai berkelakuan baik.
"Beliau (Putri) mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Senin (25/12), dilansir dari JawaPos.com.
Putri Candrawathi yang harus menjalani 10 tahun hukuman penjara, mendapat hak atas remisi.
Pemberian remisi dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.
Diketahui, Putri Candrawathi bersama sang suami, Ferdy Sambo serta Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf menjadi terpidana pembunuhan Brigadir J. (jpg/ria)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsolo.jawapos.com
Artikel Terkait
Jaga Kota Soroti Aksi Tolak Larangan Rokok, Sebut Ada Aroma Politik
Legislator PKB Kecam Pengeroyokan terhadap Seorang Pencinta Habib
Takut Murka Allah, Pemuda Aswaja: KPK tak akan Tersangkakan Gus Yaqut
Ternyata Rocky Gerung Pernah Usul Mahfud MD Jadi Presiden dan Siap Jadi Tim Pemenangan