Dengan demikian, peran Bapak Erick Thohir sebagai Menko Marves Ad Interim telah berakhir," demikian Ari dalam pernyataan resminya pada Rabu (27/12/2023).
Ari menjelaskan bahwa sebelum kembali menjabat sebagai Menko Marves, Luhut melakukan laporan ke Presiden Jokowi untuk menyampaikan kesiapannya dalam melanjutkan tugas sebagai Menko Marves.
Baca Juga: KPU dan Tim Paslon Adakan Pertemuan, Bahas Evaluasi Pelaksanaan Debat Kedua
Setelah melaporkan diri, Luhut langsung menandatangani surat resmi yang menandakan kembalinya dirinya untuk bekerja sebagai Menko Marves.
"Sebelum secara resmi kembali bertugas sebagai Menko Marves, Bapak Luhut Panjaitan telah memberikan laporan kepada Presiden mengenai kesiapannya untuk melanjutkan tugas dan pekerjaan sebagai Menko Marves. Setelah itu, beliau menandatangani beberapa surat resmi sebagai Menko Marves," kata Ari.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: abchannel.id
Artikel Terkait
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Anak Riza Chalid Divonis Rugikan Negara Rp285 T dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Bonatua Silalahi Gugat ANRI di Sidang Sengketa Informasi, Desak Buka Arsip Ijazah Jokowi
Israel Kecam Indonesia: Visa Atlet Senam Ditolak, Disebut Tindakan Keterlaluan