MalangNetwork.com - Indra Charismiadji, juru bicara (jubir) pasangan capres-cawapres AMIN (Anies Baswedan-Cak Imin) dikabarkan ditahan karena kasus pajak.
Diketahui Indra Charismiadji ditahan oleh aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas kasus dugaan penggelapan pajak.
Indra dikabarkan telah ditahan lantaran menjadi tersangka kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.
Kabarnya, kasus tersebut bahkan merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.
Atas dugaan tersebut, Indra akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu, 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024 di Rutan Cipinang.
Sebuah narasi menjelaskan bahkan Indra melancarkan aksinya tersebut bekerja sama dengan Ike Andriani.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur