MalangNetwork.com - Indra Charismiadji, juru bicara (jubir) pasangan capres-cawapres AMIN (Anies Baswedan-Cak Imin) dikabarkan ditahan karena kasus pajak.
Diketahui Indra Charismiadji ditahan oleh aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas kasus dugaan penggelapan pajak.
Indra dikabarkan telah ditahan lantaran menjadi tersangka kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.
Kabarnya, kasus tersebut bahkan merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.
Atas dugaan tersebut, Indra akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu, 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024 di Rutan Cipinang.
Sebuah narasi menjelaskan bahkan Indra melancarkan aksinya tersebut bekerja sama dengan Ike Andriani.
Artikel Terkait
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras
Prabowo Gebrak Meja: Kabais TNI Diganti, 4 Anggotanya Tersangka Kasus Terorisme ke Aktivis
PHK Massal PPPK Mengancam Daerah: Efek Domino Kebijakan Prabowo yang Bikin Resah