"Waktu yang kami miliki hanya dua hari. Mempelajari berkas dari jaksa penuntut umum serta dari penasehat hukum merupakan hal yang kami lakukan dengan sungguh-sungguh, bukan karena kami mengabaikannya," terang Suparman.
Rafael Alun Trisambodo, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaannya, Rafael didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar.
Rafael juga didakwa mendirikan beberapa perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari wajib pajak dan diduga melakukan transaksi pencucian uang melalui berbagai pembelian aset dan pendirian perusahaan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: medianekita.com
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!