Kuasa hukum Musni, Ismail mengatakan selain memberikan klarifikasi, kliennya juga menyerahkan sejumlah bukti.
Dalam kasus ini, Musni melaporkan pencemaran nama baik terkait tudingan pemalsuan ijazah oleh akun di Twitter yang diduga milik Direktur Pasca Sarjana Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung Yusuf Leonard Henuk (YLK).
“Kami sudah memberikan klarifikasi bahwa Prof Musni tidak pernah kenal dengan yang namanya pihak terlapor yaitu Prof YLH,” ujar Ismail di Polda Metro Jaya, Selasa.
Menurut dia, pihaknya juga menyerahkan beberapa bukti bukti dan merekomendasikan dua orang saksi. Bukti-bukti tersebut berupa tangkapan layar unggahan dari akun yang diduga milik Prof YLH di Twitter.
“Dalam cuitan-cuitan itu, Prof YLH ini atau akun Twitter Prof YLH ini mengatakan Prof Musni adalah seorang penjilat, disertakan dengan meme juga,” beber Ismail.
Artikel Terkait
Cara Download Video TikTok Tanpa Aplikasi: 100% Berhasil & Cuma 3 Langkah!
Boikot Produk Israel Bikin 3.000 Pekerja PHK? Ini Kata Menag Nasaruddin Umar!
Subsidi BBM Malaysia Tembus Rp 13,7 Triliun Per Bulan, Apa Penyebabnya?
7 Aplikasi Download Video Terbaik 2026: Gratis, Cepat & Bikin Penasaran!