Rahmad mengatakan bahwa kebebasan berkumpul dan berserikat memang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 sehingga demonstrasi merupakan hal yang wajar. Menurut dia, jika ada kekecewaan atau kritik kepada pemerintah, silakan disampaikan pendapatnya.
Namun, apabila demonstrasi menyuarakan terkait dengan pemakzulan Presiden, hal itu di luar aturan konstitusi negara karena semua sudah ada mekanismenya. "Kita sudah di jalan yang benar untuk keluar dari krisis kemanusiaan yang berdampak pada ekonomi sedikit memengaruhi kehidupan ini yang menjadi fokus kita bersama," katanya.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat dari buruh, seperti Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), akan menggelar kembali demo besar pada tanggal 21 Mei 2022, bertepatan dengan momentum reformasi. Aksi itu puncak dari rangkaian gelombang unjuk rasa di berbagai daerah.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Anak Menkeu Sri Mulyani Bongkar Santet di Rumah, Diduga Terkait Penolakan Bayar Utang Kereta Cepat China
Santet Misterius untuk Menkeu Purbaya: Anaknya Ungkap Kejadian Aneh Usai Sebulan Bertugas
APBN Defisit Rp371,5 Triliun Hingga September: Ini Penyebab dan Dampaknya
Heryanto Ternyata Jual Perhiasan Korban! Motif Ganda Pembunuhan Pegawai Minimarket Karawang Terungkap