polhukam.id - Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD terus terang dengan isu soal pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Mahfud MD hal itu akan sulir diwujudkan karena prosesnya yang panjang.
Sementara, jelas Mahfud MD, waktu periodesasi Jokowi hanya tinggal sebentar lagi.
Baca Juga: Belum Punya Kejelasan dari Pusat, Pemprov Banten Tetap Janji Tuntaskan Kejelasan Nasib Honorer
Di sisi lain, Mahfud MD mengungkapkan, pemakzulan bisa dilakukan jika dua pertiganya hadir dalam sidang paripurna dan setuju dengan pemakzulan tersebut.
Selanjutnya, tegas Mahfud waktu yang dibutuhkan juga prosedurnya cukup panjang, karena setelah setuju masih ada Mahkamah Kontitusi juga nantinya.
Ia mengungkapkan, butuh alasan kuat untuk bisa melakukan pemakzulan kepada presdien, misalnya terlibat korupsi, melanggar etika, melanggar ideologi dan beberapa lainnya seperti kasus pidana pembunuhan.
Baca Juga: Muncul Lagi Kendala! Penerapan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 di Banten Tersendat Blank Spot
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras