Adapun kabupaten di Provinsi Jambi yang mengalami pemekaran itu adalah Kabupaten Kerinci.
Untuk kota hasil pemekarannya adalah Kota Sungai Penuh.
Dilansir polhukam.id dari laman sungaipenuhkota.go.id, pembentukan Kota Sungai Penuh didasari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh yang pada tanggal 8 November 2008 telah diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dalam wilayahnya, Kota Sungai Penuh sejak tahun 2012 terbagi menjadi 8 kecamatan.
Sebelumnya, Kota Sungai Penuh diketahui hanya memiliki 5 kecamatan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?