Adapun kabupaten di Provinsi Jambi yang mengalami pemekaran itu adalah Kabupaten Kerinci.
Untuk kota hasil pemekarannya adalah Kota Sungai Penuh.
Dilansir polhukam.id dari laman sungaipenuhkota.go.id, pembentukan Kota Sungai Penuh didasari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh yang pada tanggal 8 November 2008 telah diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dalam wilayahnya, Kota Sungai Penuh sejak tahun 2012 terbagi menjadi 8 kecamatan.
Sebelumnya, Kota Sungai Penuh diketahui hanya memiliki 5 kecamatan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur