polhukam.id - Kabupaten Bandung merupakan wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Bandung telah mengalami pemekaran hingga menjadi 2 daerah otonom baru di Jawa Barat.
Secara resmi Kabupaten Bandung dipecah menjadi dua daerah dengan jarak 6 tahun saja.
Artinya, setelah selesai pemekaran Kabupaten Bandung yang pertama, enam tahun kemudian disusul pemekaran yang kedua.
Dua daerah otonom baru di Jawa Barat hasil pemekaran itu barupa 1 kota dan 1 kabupaten.
Masing-masing daerah tersebut memiliki luas 42,48 km² dan 1.287 km².
Selain karena terlalu luas, pemekaran Kabupaten Bandung dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan sebagainya.
Selain itu juga dimaksudkan agar pembangunan di seluruh wilayah Jawa Barat dapat merata.
Lantas, daerah mana yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Bandung?
Dilansir polhukam.id dari situs peraturan.bpk.go.id, kedua daerah di atas dibentuk dengan dasar hukum UU No. 9 Tahun 2001.
Enam tahun kemudian, daerah baru dimekarkan lagi dari Kabupaten Bandung dengan dasar hukum UU No. 12 Tahun 2007.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Syamsu Djalal Tegaskan Usul Pemakzulkan Gibran Tidak Main-Main, Prabowo Mau Nggak Nerima?
Bank Dunia Ungkap 60,3% Rakyat Indonesia Miskin, Menkeu Sri Bilang Itu Urusan BPS
Dana Hibah Pesantren Diubek-ubek Kang Dedi, Yayasan Eks Wagub Uu Diduga Terima Rp45 Miliar
Ridwan Kamil Terus-terusan Minta Lisa Mariana Bikin Video Tak Senonoh, Blak-blakan di Chanel Richard Lee