Pemekaran Kabupaten Padang Pariaman untuk membentuk kabupaten baru ini berdasarkan undang-undang nomor 49 tahun 1999.
Dilansir dari dpr.go.id, pada 4 Oktober 1999 disahkanlah pembentukan kabupaten baru sebagai hasil pemekaran dari Padang Pariaman.
Daerah baru yang disahkan pada 4 Oktober sebagai hasil pemekaran Kabupaten Padang Pariaman itu bernama Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dilansir dari sumbar.kemenag.go.id, penamaan Kabupaten Kepulauan Mentawai ini berdasarkan nama asli geografisnya.
Wilayahnya mencakup 4 pulau utama yakni Pulau Sipora, Pulau Siberut, Pulau Pagai Selatan, dan Pulau Pagai Utara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
KPK Minta Alat Canggih untuk OTT, Target 30 Operasi Per Tahun: Apa Saja Senjatanya?
Refly Harun Bongkar Motif Tersangka Roy Suryo: Kriminalisasi Kritik atau Pembelaan Jokowi?
Bahar Bin Smith Tersangka Penganiayaan Banser: Ini Pasal Berat yang Mengancamnya!
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?