polhukam.id -- Berikut ini informasi mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan naik sebesar 8 persen jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.
Gaji bagi para PNS akhirnya dipastikan akan naik bertepatan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 dan para PNS dipastikan akan mendapatkan sisa kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Sementara untuk para pensiunan akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen di bulan Februari ini.
Berita mengenai naiknya gaji para PNS disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi yaitu Abdullah Azwar Anas.
Anas mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS merupakan implementasi dari aturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Artikel Terkait
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?