Hal tersebut Menkeu sampaikan dalam seminar Islamic Development Bank (IsDB) Group Annual Meetings bertajuk "Accelerating Recovery & Reducing Inequalities a Renewed Sustainable Development Pathway Towards 2030" yang diselenggarakan di Mesir, Jumat (3/6/2022).
Dalam kondisi extraordinary tersebut, pemerintah menyusun Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang memberikan landasan hukum yang kuat agar pemerintah dapat lebih fleksibel, responsif, dan antisipatif dalam penanganan pandemi Covid-19.
βDan dalam hal ini, yang unik dari Indonesia, kami merancang bahwa pandemi ini dan semua tindakan extraordinary yang akan kami terapkan untuk membantu orang-orang dari sisi kesehatan, sosial, serta usaha kecil menengah ini hanya memungkinkan untuk tiga tahun,β ujar Menkeu.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan extraordinary tidak bisa terus menerus dilakukan sehingga pemerintah perlu melakukan konsolidasi fiskal untuk menyehatkan kembali APBN.
β(konsolidasi fiskal) Itu kredibilitas yang sangat sangat penting untuk sudut pandang kebijakan,β kata Menkeu.
Artikel Terkait
Sultan Kemnaker Terkuak: Irvian Bobby Bongkar Asal Julukan Kontroversial dari Noel di Sidang KPK
Atlet MMA Hendrikus Rahayaan Tersangka Pembunuhan: Dendam, Uang Miliaran, dan Status Misterius di Instagram
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara: Atlet MMA Jadi Pelaku, Motif Mengerikan Terungkap!
Kapal Perang AS di Selat Malaka: Legal atau Ancaman? Ini Penjelasan TNI AL