POLHUKAM.ID - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bisa berlangsung dua putaran.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno pengesahan tingkat I RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
"Kita untuk pemilihan tetap dengan (perolehan suara) 50 (persen) plus 1," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas lalu mengetok palu di ruang rapat Baleg.
Supratman mengatakan, hanya fraksi Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tidak setuju Pilkada DKI bisa berlangsung dua putaran.
Sementara, 7 fraksi lainnnya menyatakan setuju.
"Dua yang menyatakan tidak setuju, kemudian yang lainnya menyatakan setuju," ujarnya.
Dalam pandangnya, Golkar berpendapat, gubernur dan wakil gubernur terpilih memiliki legitimasi bila diambil dari suara terbanyak.
Sementara itu, fraksi PKB berpandangan bahwa syarat 50 plus 1 untuk calon kepala daerah terpilih menimbulkan keruwetan pada sejumlah Pilkada
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Keluarga Ungkap Dugaan Prada Lucky Disiksa Berhari-hari hingga Ginjal Bocor
Honda Luncurkan Motor Bebek Baru, Konsumsi BBM-nya Capai 71,4 Km per Liter
Motif 20 Prajurit TNI Aniaya Prada Lucky hingga Tewas: Pembinaan
Profil Letda (Purn) Darius Bayani: Rambo TNI yang Terima Bintang Sakti Prabowo