Roy Suryo Cs Gugat UU ITE dan KUHP ke Mahkamah Konstitusi
POLHUKAM.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama sejumlah pihak resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pendahuluan untuk perkara bernomor registrasi 50/PUU-XXIV/2026 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Pasal-Pasal yang Digugat dalam UU ITE dan KUHP
Roy Suryo dan kawan-kawan, yang didampingi kuasa hukum Refly Harun, menguji konstitusionalitas sejumlah pasal. Dalam KUHP, pasal yang digugat adalah Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1). Sementara dalam RKUHP atau KUHP Baru, yang diuji adalah Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1).
Dari UU ITE, pasal yang diajukan untuk diuji meliputi Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Toraja Utara Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar, Ini Fakta yang Terungkap di Sidang Etik
AKP Arifan Efendi Diduga Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar: Fakta Sidang Etik yang Mengejutkan
KPK Ungkap Modus Grup WA Belanja RSUD untuk Salurkan Uang ke Keluarga Bupati Pekalongan
Fadia Arafiq Klaim Sedang Bersama Gubernur Saat OTT, Ahmad Luthfi Bantah Tegas: Siapa yang Bohong?