Roy Suryo Cs Gugat UU ITE dan KUHP ke Mahkamah Konstitusi
POLHUKAM.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama sejumlah pihak resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pendahuluan untuk perkara bernomor registrasi 50/PUU-XXIV/2026 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Pasal-Pasal yang Digugat dalam UU ITE dan KUHP
Roy Suryo dan kawan-kawan, yang didampingi kuasa hukum Refly Harun, menguji konstitusionalitas sejumlah pasal. Dalam KUHP, pasal yang digugat adalah Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1). Sementara dalam RKUHP atau KUHP Baru, yang diuji adalah Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1).
Dari UU ITE, pasal yang diajukan untuk diuji meliputi Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35.
Artikel Terkait
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?