Total 12 Gugatan Pemilu DPD di Mahkamah Konstitusi, Terbanyak dari Papua

- Senin, 25 Maret 2024 | 09:00 WIB
Total 12 Gugatan Pemilu DPD di Mahkamah Konstitusi, Terbanyak dari Papua


PHPU 2024 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan PHPU 2019, yaitu 340 perkara pada Pemilu 2019 dan 273 perkara pada Pemilu 2024 atau setara sekitar 80,29 persen, alias mengalami penurunan perkara sengketa sekitar 19,71%.


Sebagai informasi, peserta pemilu yang merasa keberatan dengan penetapan hasil dapat mengajukan sengketa ke MK dalam kurun waktu 3x24 jam setelah pembacaan surat keputusan (SK) KPU.


Setelah itu, MK membutuhkan waktu sampai dengan sidang putusan selama 14 hari untuk sengketa pemilihan umum presiden sementara untuk pemilihan umum anggota legislatif 30 hari sampai sidang pembacaan putusan


Sumber: Tribunnews

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar

Terpopuler