POLHUKAM.ID - Seorang oknum polisi diduga lakukan penyerangan terhadap dua oknum debt collector dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Penyerangan tersebut dilakukan oknum polisi untuk mempertahankan kendaraannya yang mau ditarik oleh debt collector tersebut.
Ia adalah Aiptu FN yang saat ini berdinas di Sat Sabhara Polres Lubuklinggau. Hingga saat ini keberadaan Aiptu FN belum diketahui.
Menanggapi hal tersebut hal tersebut praktisi hukum Redho Junaidi, mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh debt collector lebih cenderung ke tindakan premanisme yang berkedok debt collector.
"Ini menarik mobil sekitar 12 orang, secara paksa. Ketika mobil oknum polisi itu mau keluar dari parkiran ditutupi oleh dua orang debt collector dan dua mobil. Sehingga memaksakan untuk keluar,” tegas Redho Junaidi, Senin (25/3/2024).
Lanjutnya, tindakan debt collector secara umun sudah menyalahi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2020, jika tarik mobil yang ada jaminan fidusia melalui kredit harus melalui permohonan eksekusi dari pengadilan.
"Ini tindakan polisi tetap saya sampaikan juga salah. Dia menggunakan senjata tajam (sajam). Sajam itu sah atau tidak, secara legal atau tidak dia pegangannya. Kemudian, menggunakan saya tidak tahu senpi atau airfsoft gun, tapi jelas itu salah," ungkapnya.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!