Demikian Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada Jurnalis Kompas TV Dian Lestary, Selasa (26/3/2024).
“Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” ucap Rahmat Bagja.
Meski demikin, Bawaslu dalam putusannya hanya memberikan teguran kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-undang.
Selain itu, lewat pembacaan putusan, majelis pemeriksa sidang menyebut sanksi perbaikan administrasi tidak diberikan karena bisa memengaruhi hasil rekapitulasi nasional yang telah disahkan pada 20 Maret 2023.
Artikel Terkait
Makan Bergizi Gratis Berbelatung? 47 Dapur Disetop Operasi, Ini Fakta Mengerikannya
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?
Fara UIN Suska Riau & Drama Selingkuh: Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kekerasan yang Viral