POLHUKAM.ID - M. Isnem, sopir penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena usianya masih di bawah umur, penyidik sempat menyerahkan Isnem kepasa Bapas untuk proses penyidik.
"Sampai saat ini setelah kami lakukan pemeriksaan, kemarin sudah di rumah sakit anaknya sudah sehat, untuk sementara kami amankan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Sabtu (30/3).
Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum mengacu kepada undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Namun, Bapas tidak memiliki fasilitas untuk anak di bawah umur. Oleh karena itu, penanganan diambil kembali oleh Polda Metro Jaya.
Penyidik sendiri belum melakukan penahanan kepada Isnem. "Sampai saat ini kami memang tidak melakukan penahanan, karena ini masih anak di bawah umur. Kami nanti akan berkoordinasi dengan Bapas setelah itu kami akan melakukan gelar tindak lanjut yang akan kita lakukan terhadap anak tersebut," jelas Latif.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!