Kasus Korupsi Timah Yang Seret Suami Sandra Dewi Rugikan Negara Rp 271 T, Kejagung Didesak Terapkan TPPU

- Sabtu, 30 Maret 2024 | 14:30 WIB
Kasus Korupsi Timah Yang Seret Suami Sandra Dewi Rugikan Negara Rp 271 T, Kejagung Didesak Terapkan TPPU



POLHUKAM.ID  – Dengan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun, Kejaksaan Agung (Kejagung) dituntut memaksimalkan pemulihan aset kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. 


Langkah itu bisa dimulai dengan menerapkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.



Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menjelaskan, pendekatan TPPU dalam kasus itu dapat menjangkau lebih jauh pihak-pihak lain yang terlibat. 


Termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi beking dan cukong dalam praktik pertambangan timah ilegal.


”Karena bisa dilihat dari transaksi,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (29/3).



Yunus mengungkapkan, pemulihan aset memang lebih mudah dilakukan jika menggunakan UU TPPU. Sebab, dalam undang-undang tersebut, penerima hasil TPPU pun bisa ditindak.


”Dan ada (ketentuan, Red) pembuktian terbalik, si tersangka atau terdakwa harus membuktikan bahwa asetnya tidak berasal dari tindak pidana,” ujarnya.


Penerapan TPPU dalam pemulihan aset juga bisa didukung dengan upaya kerja sama internasional. Upaya tersebut sangat penting untuk menindaklanjuti dan menelusuri aliran TPPU di luar negeri.


Perintis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut menambahkan, penggunaan UU TPPU juga memudahkan penyidik Kejagung menyita aset-aset tersangka yang patut diduga berasal dari tindak pidana. 


Penyitaan itu pun tidak hanya menyasar aset yang ilegal, tapi juga aset-aset yang sah. ”Karena sering kali pelaku TPPU itu mencampur (usaha) yang halal dan yang haram,” ujarnya.

Halaman:

Komentar

Terpopuler