POLHUKAM.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Sidang pembuktian pemohon 1," kata juru bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono dikonfirmasi, Senin (1/4).
Sementara itu, jadwal sidang juga tertera dalam website resmi Mahkamah Konstitusi yang teregister dengan 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Adapun, agenda sidang yaitu menjadwalkan pembuktian, mendengarkan keterangan ahli hingga pengesahan alat bukti.
"Pembuktian pemohon (mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon)," demikian dikutip dari website resmi www.mkri.id.
Ketua MK Suhartoyo sebelumnya meminta pemohon tidak membawa saksi maupun para ahli lebih dari batas maksimal yang ditetapkan.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur