Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib.
Meski demikian, apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.
Kegiatan pramuka bersifat sukarela sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?