“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran,” kata Abu.
Menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp 250.000 setiap bulan. Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Adapun kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:
1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun.
“Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” pungkas Abu.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?