POLHUKAM.ID -Pemerintah didesak untuk menindak tegas seluruh jejaring judi online. Sebab, judi online semakin tumbuh subur dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia.
“Jangan ragu-ragu untuk menangkap dan memproses hukum para bandar, agen, pelaku, influencer, dan juga para beking-beking judi online ini,” tegas anggota Komisi III DPR fraksi Demokrat, Didik Mukrianto saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (6/4).
Selain itu, Didik juga berharap pemerintah dan aparat kepolisian proaktif melakukan tindakan tegas, baik preventif maupun penindakan hukum yang lebih masif dan menyeluruh.
“Penindakan hukum tidak boleh musiman, tapi harus berkesinambungan hingga tuntas. Bukan hanya agen, pelaku, influencer saja yang ditindak, tapi utamanya para bandar dan bekingnya, karena potensi pencucian uang melalui judi online sangat besar,” pungkasnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengungkap temuan perputaran uang di bisnis judi online tembus Rp327 triliun di 2023.
Temuan PPATK juga mengungkap adanya 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Deposit di situs judi online yang terkumpul dari transaksi jutaan warga itu mencapai puluhan triliun rupiah.
“Dalam total tersebut ditemukan 3.295.310 orang masyarakat yang bermain judi online dan melakukan deposit pada situs judi online sebesar Rp 34,51 triliun," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana belum lama ini.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mahfud Sentil Fahri Hamzah Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN: Padahal Dulu Dia Paling Kencang Tuh
Prabowo Panggil Persatuan Purnawirawan TNI AD ke Istana, Ada Apa?
Nunggak Pajak, Mobil yang Ditumpangi Jokowi buat Melapor Ternyata Milik Perusahaan Kahiyang Ayu
Viral Senpi Laras Panjang saat Bentrok di Kemang, Kapolres Sebut Itu Senapan Angin