POLHUKAM.ID -Pemerintah didesak untuk menindak tegas seluruh jejaring judi online. Sebab, judi online semakin tumbuh subur dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia.
“Jangan ragu-ragu untuk menangkap dan memproses hukum para bandar, agen, pelaku, influencer, dan juga para beking-beking judi online ini,” tegas anggota Komisi III DPR fraksi Demokrat, Didik Mukrianto saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (6/4).
Selain itu, Didik juga berharap pemerintah dan aparat kepolisian proaktif melakukan tindakan tegas, baik preventif maupun penindakan hukum yang lebih masif dan menyeluruh.
“Penindakan hukum tidak boleh musiman, tapi harus berkesinambungan hingga tuntas. Bukan hanya agen, pelaku, influencer saja yang ditindak, tapi utamanya para bandar dan bekingnya, karena potensi pencucian uang melalui judi online sangat besar,” pungkasnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengungkap temuan perputaran uang di bisnis judi online tembus Rp327 triliun di 2023.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!