POLHUKAM.ID -Pemerintah didesak untuk menindak tegas seluruh jejaring judi online. Sebab, judi online semakin tumbuh subur dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia.
“Jangan ragu-ragu untuk menangkap dan memproses hukum para bandar, agen, pelaku, influencer, dan juga para beking-beking judi online ini,” tegas anggota Komisi III DPR fraksi Demokrat, Didik Mukrianto saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (6/4).
Selain itu, Didik juga berharap pemerintah dan aparat kepolisian proaktif melakukan tindakan tegas, baik preventif maupun penindakan hukum yang lebih masif dan menyeluruh.
“Penindakan hukum tidak boleh musiman, tapi harus berkesinambungan hingga tuntas. Bukan hanya agen, pelaku, influencer saja yang ditindak, tapi utamanya para bandar dan bekingnya, karena potensi pencucian uang melalui judi online sangat besar,” pungkasnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengungkap temuan perputaran uang di bisnis judi online tembus Rp327 triliun di 2023.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur