POLHUKAM.ID -Korlantas Polri memutuskan meniadakan sementara sistem contraflow di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Hal ini menyusul terjadinya kecelakaan hebat di KM 58.
"Kita hentikan untuk memperlancar arus dari Jakarta, kemudian dari Bandung kita harapkan golongan 1 ke Cikampek Selatan untuk mengurangi beban," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan, Senin (8/4).
Aan mengatakan, petugas akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan contraflow. Bagi petugas, prioritas utama adalah keselamatan warga.
"Tentu kita semua akan evaluasi dan semuanya, kita akan evaluasi untuk keselamatan bersama," jelasnya.
Sebelumnya, kecelakaan adu banteng terjadi di lajur contraflow tol Jakarta-Cikampek, tepatnya KM 58. Kecelakaan ini melibatkan 3 kendaraan. Yakni Daihatsu Grand Max yang melaju dari arah Jakarta. Sedangkan dua kendaraan lainnya, Daihatsu Terios dan bus Primajasa.
"Jadi kecelakaan yang berakibat korban meninggal dunia dan 2 kendaraan terbakar yang melibatkan 3 kendaraan," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4).
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M