POLHUKAM.ID - Sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang pada Kamis (11/4/2024) lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW (sopir bus) sebagai tersangka," kata Sonny, Jumat (12/4/2024).
Sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," ujarnya.
Sonny menyebut penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur