POLHUKAM.ID - Sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang pada Kamis (11/4/2024) lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW (sopir bus) sebagai tersangka," kata Sonny, Jumat (12/4/2024).
Sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," ujarnya.
Sonny menyebut penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
Artikel Terkait
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia