Amicus curiae menjadi peran penting
dalam memberikan pendapat hukum yang bisa menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara hukum.
1. Pendapatnya menjadi pertimbangan utama
Amicus Curiae disebutkan dalam putusan dan pendapatnya dijadikan pertimbangan langsung oleh hakim.
2. Pendapatnya menjadi pertimbangan tambahan
Pendapat amicus curiae dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam putusan.
3. Pendapatnya tidak dijadikan dasar pertimbangan
Jika pendapat amicus curiae tidak dianggap relevan oleh hakim, maka tidak dipertimbangkan dalam putusan.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Mobil dan Motor yang Dipakai Heryanto Buang Jasad Dina
PSSI Pecat Patrick Kluivert Usai Indonesia Gagal Lolos ke Piala Dunia
9 Orang Terpapar Cesium-137 di Cikande: Ini Gejala & Bahayanya!
Dampak Nyata untuk Rakyat, Bukan Sekadar Manuver Pencitraan Menkeu