POLHUKAM.ID - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun merespon ditolaknya gugatan sengketa pilpres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya jika hakim senior MK Suhartoyo setuju dengan gugatan AMIN.
Gugatan dari Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bakal dikabulkan oleh MK.
"Hasil putusan MK terus terang saya tidak kecewa. Walaupun sayang sebetulnya. Kenapa sayang? Dari 8 Hakim MK. Tiga orang berpihak kepada kita jadi memang posisinya 3 dan 5," kata Refly Harun di Jakarta, Senin (22/4/2024) sore.
Tiga orang itu, kata Refly yakni tiga Hakim senior dengan gelar profesor. Profesor Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Seandainya satu hakim senior lagi itu berpihak kepada kita permohonan kita kabul harusnya. Yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo," sambungnya.
Dikatakan Refly ia mulanya memprediksi Hakim MK Suhartoyo, Arif Hidayat dan Saldi Isra tak tergoyahkan.
Artikel Terkait
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!