POLHUKAM.ID - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun merespon ditolaknya gugatan sengketa pilpres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya jika hakim senior MK Suhartoyo setuju dengan gugatan AMIN.
Gugatan dari Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bakal dikabulkan oleh MK.
"Hasil putusan MK terus terang saya tidak kecewa. Walaupun sayang sebetulnya. Kenapa sayang? Dari 8 Hakim MK. Tiga orang berpihak kepada kita jadi memang posisinya 3 dan 5," kata Refly Harun di Jakarta, Senin (22/4/2024) sore.
Tiga orang itu, kata Refly yakni tiga Hakim senior dengan gelar profesor. Profesor Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Seandainya satu hakim senior lagi itu berpihak kepada kita permohonan kita kabul harusnya. Yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo," sambungnya.
Dikatakan Refly ia mulanya memprediksi Hakim MK Suhartoyo, Arif Hidayat dan Saldi Isra tak tergoyahkan.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur