Terbaru, aturan harga khusus untuk wisatawan Nusantara sebesar Rp 750.000, wisatawan mancanegara USD 100, dan kalangan pelajar/grup study tour sekolah sebesar Rp 5.000. Aturan tersebut menimbulkan pro dan kontra.
“Kita boleh mengungkapkan pendapat kita di media sosial maupun media mainstream, tapi harus bijak," ucapnya di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Sandiaga menyebut kebijakan tiket khusus itu hanya bagi wisatawan yang berkeinginan untuk naik bangunan Candi Borobudur dan diterapkan melalui sistem reservasi online.
Adanya kritik dari berbagai kalangan terkait ketentuan harga yang dianggap mahal, lanjutnya, akan dipertimbangkan oleh pemerintah.
Evaluasi terhadap ketetapan harga khusus dilakukan menimbang keadaan ekonomi masyarakat dalam keadaan yang berat, biaya hidup makin tinggi, dan harga-harga bahan pokok, pangan, maupun energi merangkak naik.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras