Terbaru, aturan harga khusus untuk wisatawan Nusantara sebesar Rp 750.000, wisatawan mancanegara USD 100, dan kalangan pelajar/grup study tour sekolah sebesar Rp 5.000. Aturan tersebut menimbulkan pro dan kontra.
“Kita boleh mengungkapkan pendapat kita di media sosial maupun media mainstream, tapi harus bijak," ucapnya di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Sandiaga menyebut kebijakan tiket khusus itu hanya bagi wisatawan yang berkeinginan untuk naik bangunan Candi Borobudur dan diterapkan melalui sistem reservasi online.
Adanya kritik dari berbagai kalangan terkait ketentuan harga yang dianggap mahal, lanjutnya, akan dipertimbangkan oleh pemerintah.
Evaluasi terhadap ketetapan harga khusus dilakukan menimbang keadaan ekonomi masyarakat dalam keadaan yang berat, biaya hidup makin tinggi, dan harga-harga bahan pokok, pangan, maupun energi merangkak naik.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!