POLHUKAM.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyakini aktivitas Brigadir Ridhal Ali Tomi melakukan pengawalan kepada seorang pengusaha diketahui oleh pimpinannya di Polresta Manado. Terlebih, pekerjaan itu berjalan sudah lama.
"Tidak pernah ada, seorang anggota kepolisian yang dapat bekerja di luar jam kerja dan tugasnya tanpa izin dari kesatuan atau pimpinannya," kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (1/5).
Sugeng menyampaikan, pimpinan dapat memberikan izin untuk seseorang meninggalkan tempat tugas ke luar kota dalam waktu tertentu. Misalnya mengunjungi keluarga atau mungkin tugas waktu tertentu, tapi tidak pekerjaan permanen.
Apalagi dalam kepolisian dikenal istilah disersi. Anggota yang tidak bekerja selama 30 hari terancam dipecat.
"Brigadir RAT ini masih statusnya sebagai polisi, kalau dia dari 2021 tidak ada di tempat tugasnya di Polresta Manado itu diduga dia mendapat izin dari atasan, tetapi tidak resmi," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Satlantas Polresta Manado, Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan. Dia tewas di dalam mobil Alphard warna hitam.
Kabar tewasnya Brigadir Ridhal dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Kasus kemudian sudah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur