May Day 2024, Partai Buruh Suarakan Hapus Omnibu Law Cipta Kerja dan Tolak Upah Murah

- Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB
May Day 2024, Partai Buruh Suarakan Hapus Omnibu Law Cipta Kerja dan Tolak Upah Murah



POLHUKAM.ID -Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, May Day 2024 akan diselenggarakan di ratusan kota industri di seluruh Indonesia. Ia mengutarakan, terdapat dua tuntutan buruh yang akan disuarakan pada momentum hari buruh, Rabu (1/5).

 

Adapun, dua tuntutan itu yakni meminta penghapusan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah (Hostum). Menurutnya, terdapat sembilan alasan buruh menolak omnibus law dan upah murah.

 

Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah. Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing, pembatasannya harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

"Itu artinya, negara memosisikan diri sebagai agen outsourcing," kata Said Iqbal kepada wartawan, Rabu (1/5).

 

Ketiga, menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Said Iqbal menuturkan, yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.

 

Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan dua kali pesangon, tetapi saat ini hanya bisa mendapatkan 0,5 kali. 

 

Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Sehingga mudah untuk memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.

 

Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel. Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

 

Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan. Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.

 

Sedangkan terkait dengan, HOSTUM, semenjak adanya UU Cipta Kerja, banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap, yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler