May Day 2024, Partai Buruh Suarakan Hapus Omnibu Law Cipta Kerja dan Tolak Upah Murah

- Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB
May Day 2024, Partai Buruh Suarakan Hapus Omnibu Law Cipta Kerja dan Tolak Upah Murah

 

"Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia," tegasnya.

 

Selain dengan UU Cipta Kerja, kebijakan upah di Indonesia menjadi kebijakan upah murah. Sebab, hampir 4 tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi.

 

"Bahkan di beberapa kota industri kenaikan upahnya nol persen," sesal Iqbal.

 

Dia mencontohkan, pada 2024, kenaikan upah di Kabupaten Tangerang 1,64 persen, Kabupaten Bekasi 1,59 persen, Kabupaten Karawang 1,57 persen, di mana kenaikan tersebut di adalah di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8 persen dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen. 

 

"Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40 persen. Dengan kata lain, dalam 5 tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal pertumbuhan ekonomi rata-rata naik 5 persen," ujarnya.

 

"Berarti buruh tidak menikmati peningkatan daya beli dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati orang kaya. Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI dalam May Day 2024 menyuarakan HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Ulah Murah," pungkasnya.


Sumber: jawapos

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar